Filipina Ingin Berguru ke Indonesia soal Pengelolaan Dana Desa

Filipina Ingin Berguru ke Indonesia soal Pengelolaan Dana Desa
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (DPDTT) Marwan Jafar (kanan) dan Gefer R. Mancol, chieff of staff/undssecretary di Department of Interior and Local Government (DILG) dalam pertemuan di Filipina, Jumat (19/2). Foto: Kementerian DPDTT for JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah Filipina berancana belajar soal penggelolaan dana desa dari Indonesia. Hal itu terungkap dari kunjungan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (DPDTT) Marwan Jafar ke Filipina, 18-20 Februari lalu.

Marwan dalam lawatan ke negeri yang bertibu kota di Manila itu bertemu dengan Gefer R. Mancol, chieff of staff/undssecretary di Department of Interior and Local Government (DILG) yang membawahi urusan desa. Marwan dan Gefer pun terlibat diskusi tentang masalah-masalah desa.

Menurut Marwan, Filipina memang tidak memiliki undang-undang khusus desa sebagaimana Indonesia punya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sebab, Filipina menyerahkan urusan desa atau barangays dalam Bahasa Tagalog ke pemerintah lokal sebagaimana diatur Local Government Code 1991.

Marwan menuturkan, Filipina menganggap Indonesia lebih maju dalam mengembangkan desa. "Oleh karenanya DILG tertarik untuk belajar lebih lanjut dengan Kementerian DPDTT terkait dengan pelaksanaan UU Desa. Ini sebagai pembelajaran bagi DILG untuk meningkatkan kinerja pembangunan desa dan pemberdayan masyarakat desa di Filipina," kata Marwan sebagaimana siaran pers Kementerian DPDTT, Minggu (21/2).

Selain itu, Filipina juga tertarik dengan konsep penggunaan dana desa. Sama halnya dengan Indonesia, negeri yang menggunakan Bahasa Tagalog sebagai bahasa nasional itu juga menggelontorkan dana ke desa. Hanya saja, uangnya disalurkan melalui Internal Revenue Allotment (IRA) kepada masing-masing tingkatan pemerintahan.

Marwan yang dalam kesempatan itu didampingi Direktur Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu Kementerian DPDTT, Suprayoga Hadi dan Kepala Biro Perencanaan Kementerian DPDTT, Samsul Widodo mengatakan, pemerintah Indonesia memang tidak sekadar menggelontorkan dana desa. Sebab, ada program pendampingan dan pembinaan yang mengiringi dana desa.

"Sehubungan dengan itu, DILG ingin belajar lebih banyak tentang pengelolaan dana desa di Indonesia. Pengelolaan dana desa ini  sebagai pembelajaran bagi DILG dalam pengelolaan IRA untuk barangays,” kata Menteri asal PKB itu.(JPG/JPNN)

 


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News