Film Asing Ditarik dari Bioskop
Sabtu, 19 Februari 2011 – 07:29 WIB
Terpisah Kenaikan pajak dan bea masuk bagi film impor merupakan salah satu paket kebijakan perpajakan yang dirilis awal Januari lalu untuk melindungi industri nasional. "Ini untuk menyetarakan perlakuan (film impor dan film dalam negeri," kata Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak Sjarifuddin Alsjah.
Kebijakan tersebut berupa pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk kesetaraan perlakuan film impor dan produksi nasional. Selama ini, tarif royalti film produksi dalam negeri sebesar 15 persen. Sedangkan film impor hanya dikenai bea masuk USD 0,43 (sekitar Rp 4.000) per meter rol film. Melalui SE-03/PJ/2011 tentang PPh atas penghasilan berupa royalti dan perlakuan PPN atas pemasukan film impor, beban tarifnya kini menjadi setara dengan pajak royalti film nasional.
Penerbitan kebijakan itu bermula dari keluhan sutradara terkenal Hanung Bramantyo tentang lebih murahnya pajak mendatangkan film impor dibanding membuat film nasional. "Keluhan Hanung pada akhir tahun lalu itu, lantas direspons oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada rapat kabinet di November "tahun lalu. Presiden memerintahkan menteri keuangan meninjau ulang ketidaksetaraan aturan pajak dan bea masuk itu. (sof/jan)
JAKARTA - Untuk masyarakat yang gemar nonton film di bioskop, bersiaplah untuk kecewa. Apalagi bagi mereka yang hobi menonton film-film terbaru luar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Setia Melestarikan Seni Budaya, Rina Ciputra Raih Penghargaan Nusantara Awards 2024
- Gelar Pameran, KPJ Healthcare Perkenalkan Pilihan Perawatan Kesehatan Canggih untuk Pasien Indonesia
- Massa Datangi Mabes Polri Dukung Kapolri Berantas Premanisme di Muratara
- KPK Menyita Dokumen dan Barang Elektronik dari Rumah Adik SYL di Makassar
- Casis Bintara Polri Korban Begal Dapat Beasiswa dari Kapolri
- Aksi Demonstrasi Korban Bekas Lubang Tambang di Polda Kaltim Ricuh, 6 Mahasiswa Terluka