Film Asing Ditarik dari Bioskop

Film Asing Ditarik dari Bioskop
Film Asing Ditarik dari Bioskop
Pihak MPA pun mengajukan keberatan atas pertauran tersebut. Menurut mereka ketentuan itu tidak lazim diperlakukan. Sebab film bioskop bukan barang dagangan sebagaimana produk garmen atau otomotif. Film merupakan karya cipta yang tidak bisa diperjualbelikan melainkan pemberian hak eksploitasi atas hak cipta yang diberikan oleh pemilik film terhadap distributoratau bioskop.

Namun keberatan tersebut tidak ditanggapi. Akhirnya MPA memutuskan selama ketentuan bea masuk atas hak distribusi film impor itu diberlakukan, seluruh film Amerika serikat tidak akan disitribusikan di seluruh wilayah Indonesia sejak Kamis (17/2). Film-film impor yang baru dan sudah membayar bea masuk sesuai ketentuan tidak akan ditayangkan. Beberapa contoh judul antara lain Black Swan, True Grit, dan 127 Hours.

Noorca selaku juru bicara mengucap keprihatinannya atas kejadian ini. "Kami prihatin. Kami hanya bisa berdoa dan berharap semoga produser film AS, Tiongkok, maupun India supaya memasok film-filmnya lagi ke Indonesia," ucapnya saat dihubungi Jawa Pos tadi malam. Selaku pengusaha pihaknya memang tidak bisa menyalahkan pihak MPA maupun Direktorat Jenderal Bea Cukai. Apa yang sudah diputuskan merupakan wewenang masing-masing.

Namun pihaknya tetap mengharapkan agar pemerintah merespon dan mengkondisikan keberatan dari MPA. "memang kami berharapnya apapun nanti responnya bisa baik. Kemungkinan terburuk bisa dicegah. Pokoknya semoga kondisi ini segera diselesaikan," lanjutnya.

JAKARTA - Untuk masyarakat yang gemar nonton film di bioskop, bersiaplah untuk kecewa. Apalagi bagi mereka yang hobi menonton film-film terbaru luar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News