BKN Bisa Perintahkan BKD Cabut NIP

Jika Terbukti PNS Curang saat Seleksi Masuk

BKN Bisa Perintahkan BKD Cabut NIP
BKN Bisa Perintahkan BKD Cabut NIP
JAKARTA - Rencana penangguhan pemberian Nomor Induk Pegawai (NIP) karena adanya temuan kecurangan dalam proses seleksi Calon PNS seperti diungkap Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan & RB), bisa berujung pada pembatalan NIP. Bahkan bisa saja NIP yang sudah terlanjur diberikan dicabut atau dibatalkan jika PNS yang bersangkutan terbukti curang saat proses seleksi masuk.

Kepala Bagian (Kabag) Humas BAdan Kepegawaian Negara (BKN), Tumpak Hutabarat, mengatakan, BKN bisa mencabut NIP jika proses rekrutmen ternyata menyalahi aturan. "Bisa saja dicabut, kalau rekrutmennya itu salah dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Tumpak kepada JPNN, Jumat (18/2).

Namun menurutnya, sampai saat ini BKN belum secara resmi menerima temuan dari Kementrian PAN&RB. Hanya saja, lanjut Tumpak, BKN akan segera menindaklanjuti temuan itu jika laporan itu sudah resmi diterima. "Pekan depan kita akan minta laporannya ke Kemenpan," ucapnya.

Terkait mekanisme pembatalan NIP bagi CPNS yang terbukti melakukan kecurangan, Tumpak menjelaskan, setelah BKN menerima laporan dari Kemenpan dan terverifikasi adanya kecurangan maka BKN akan menyurati Badan Kepegawaian Daerah (BKD). "Nanti BKN akan memerintahkan BKD untuk mencabut NIP yang bersangkutan," pungkasnya.

JAKARTA - Rencana penangguhan pemberian Nomor Induk Pegawai (NIP) karena adanya temuan kecurangan dalam proses seleksi Calon PNS seperti diungkap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News