Firli Bahuri Minta Karyoto Usut Sprinlidik Palsu Terkait Pelaksanaan Muktamar NU
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan tidak pernah menandatangani surat perintah penyelidikan (sprinlidik) terkait pelaksanaan Muktamar Ke-34 Nahdlatul Ulama (NU).
“Saya tidak pernah tanda tangan dokumen tersebut,” kata Firli dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (21/12).
Oleh karena itu, Firli meminta Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto untuk mengusut beredarnya sprinlidik palsu terkait pelaksanaan Muktamar Ke-34 NU tersebut.
"Mas Karyoto, tolong dilacak dan ungkap karena itu jelas perbuatan pidana," kata Firli Bahuri.
Sebelumnya, KPK menerima informasi yang beredar melalui aplikasi pesan dan sosial media tentang sprinlidik yang ditandatangani oleh Firli.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan komisi antirasuah telah memeriksa dan memastikan bahwa surat tersebut palsu.
Menurut Ali Fikri, surat tersebut tidak sesuai dengan tata naskah dinas yang berlaku di KPK.
“Nomor telepon yang dicantumkan sebagai saluran pengaduan dalam informasi dimaksud bukan merupakan nomor saluran pengaduan masyarakat KPK," kata Ali Fikri.
Ketua KPK Firli Bahuri meminta Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengusut beredarnya sprinlidik palsu terkait pelaksanaan Muktamar Ke-34 NU.
- Gelar Evaluasi dan Asistensi, Kementan Siap Kawal Program Wajib Tanam Bawang Putih
- CEO Indodax: TPPU Dengan Aset Kripto Justru Mudah Dilacak
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi
- Saut Situmorang Desak KPK Transparan soal Peran Shanty Alda di Kasus Gubernur Malut
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik