Firli Bahuri Penuhi Panggilan Bareskrim, Tersangka Kasus Pemerasan Itu Bakal Ditahan?
jpnn.com, JAKARTA - Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Jumat.
Keberadaan tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo itu kembali tidak terendus oleh wartawan saat agenda pemeriksaan sebagai tersangka dilakukan pada hari ini.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan Filri sudah tiba di Bareskrim sekitar pukul 08.30 WIB.
Arief mengatakan Firli tiba didampingi penasihat hukumnya. Pemeriksaan pun dilaksanakan pukul 09.00 WIB.
“Saudara FB (Firli Bahuri) dan penasihat hukumnya tiba pukul 08.30 WIB. Pemeriksaan oleh penyidik terhadap yang bersangkutan telah dimulai sejak 09.00 WIB di lantai 6 Dit Tipidkor,” kata Arief dikonfirmasi di Bareskrim, Jakarta, Jumat.
Penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri memeriksa Firli Bahuri dengan kapasitas sebagai tersangka.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan selain Firli, penyidik hari ini memeriksa dua orang saksi di Bareskrim Polri, salah satunya Alex Tirta.
“Pemeriksaan terhadap dua orang saksi, termasuk di dalamnya Alex Tirta. Pemeriksaan terhadap satu tersangka atas nama FB,” kata Ade.
Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus pemerasan SYL.
- Gelar Evaluasi dan Asistensi, Kementan Siap Kawal Program Wajib Tanam Bawang Putih
- CEO Indodax: TPPU Dengan Aset Kripto Justru Mudah Dilacak
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi
- Saut Situmorang Desak KPK Transparan soal Peran Shanty Alda di Kasus Gubernur Malut
- Alvin Lim: Penetapan Panji Gumilang Sebagai Tersangka TPPU Banyak Melanggar Hukum