MAKI Berharap Kapolda Metro Tangkap Firli Bahuri Besok

MAKI Berharap Kapolda Metro Tangkap Firli Bahuri Besok
Ketua KPK Firli Bahuri yang kini sudah nonaktif seusai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Jakarta, Senin (20/11/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendukung Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto untuk segera melakukan langkah hukum yang keras dan tegas terhadap bekas Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat (1/12) besok.

Menurut Boyamin, tidak ada alasan bagi Karyoto untuk kehilangan nyali dalam mengusut tuntas kasus dugaan pemerasan Firli terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Kapolda harus berani tangkap dan tahan Filri, yang sudah meruntuhkan citra KPK. Karena (Firli) telah melakukan praktik kejahatan korupsi besar sebagai pimpinan pemberantas korupsi di Indonesia," kata Boyamin kepada wartawan, Jakarta, Kamis (30/11).

Boyamin menjelaskan, perlunya segera dilakukan penahanan terhadap Firli. Menurutnya, meskipun Firli sudah dicekal, tetapi yang bersangkutan berpotensi melarikan diri dan penghilangkan barang bukti serta mempengaruhi saksi-saksi terkait.

"Karena, apapun Firli levelnya masih ketua nonaktif atau pimpinan KPK nonaktif yang masih punya akses. Tapi kalau ditahan, akan mengurangi daya potensi untuk melarikan diri, merusak barang bukti atau mempengaruhi saksi-saksi tadi," katanya.

Untuk itu, Boyamin menyebut, penahan sangat penting karena kapasitas Firli yang masih sangat memungkinkan untuk melakukan tiga hal yang akan mengganggangu proses hukum yang sedang berjalan, yaitu, melarikan, mempengaruhi saksi dan tidak kooperatif.

"Karena, selama ini sebenarnya Firli sudah tidak kooperatif, sehingga penahanan itu sangat-sangat dibutuhkan mengingat trackrecord dari Pak Firli yang tidak kooperatif yang sebelumnya dipanggil sampai dua kali," ungkapnya.

Sedangkan alasan objektifnya, lanjut dia, karena kasus korupsi Firli diancam hukuman lebih dari lima tahun yang harus dilakukan penahanan sebagai diatur dalam KUHAP.

Tidak ada alasan bagi Karyoto untuk kehilangan nyali dalam mengusut tuntas kasus dugaan pemerasan Firli terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News