Firli Bahuri Terbukti Bersalah, Ini Komentar Herman Herry
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan Ketua KPK Firli Bahuri melanggar kode etik.
Pelanggaran kode etik itu terkait bergaya hidup mewah dengan menaiki helikopter saat berkunjung ke Palembang, Sumatera Selatan.
Firli terbukti bersalah dan diberikan sanksi ringan berupa teguran tertulis.
Ketua Komisi III DPR Herman Herry mengatakan pelanggaran kode etik Ketua KPK Firli Bahuri harus menjadi pelajaran bagi lembaga antirasuah tersebut untuk ke depannya.
“Keputusan ini harus menjadi pelajaran bagi pimpinan dan seluruh pegawai KPK untuk lebih berhati-hati dalam melaksanakan setiap kerja-kerja di KPK,” kata Herman kepada wartawan, Kamis (24/9).
Politikus PDI Perjuangan ini mengingatkan setiap kerja institusi pemberantasan korupsi itu harus dilakukan secara profesional dan tetap di dalam koridor kode etik.
“Setiap kerja-kerja di KPK harus dijalankan dengan penuh integritas serta dalam koridor profesionalisme dan kode etik,” ujar politikus asal Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu.
Lebih lanjut Herman menyampaikan apresiasi atas kinerja Dewas KPK dalam mengambil putusan dengan profesional.
Firli Bahuri bergaya hidup mewah dengan menaiki helikopter saat berkunjung ke Palembang.
- Inilah Materi yang Didalami Penyidik KPK kepada Legislator dari Jambi
- KPK Tetapkan eks Pejabat Bea Cukai Sebagai Tersangka Pencucian Uang
- Inilah Dosa SYL, Pakai Duit Suap Buat Kepentingan Keluarga
- Usut Kasus Korupsi APD di Kemenkes, KPK Periksa Anggota DPR RI
- KPK Setor dari Rp8,2 Miliar Milik eks Wali Kota Ambon ke Kas Negara
- Soroti Barang Bukti OTT KPK, Kubu Bupati Sidoarjo Bakal Ajukan Praperadilan