Firli Bahuri Umumkan 10 Tersangka Sekaligus

Firli Bahuri Umumkan 10 Tersangka Sekaligus
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) mengumumkan sepuluh tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi empat proyek jalan di Kabupaten Bengkalis, Riau. Fathan Sinaga/JPNN.com

"Berdasarkan hasil perhitungan sementara terhadap ke empat proyek tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar total Rp 475 miliar," kata Firli.

Dia menegaskan pihaknya akan terus mengusut dan mengembangkan kasus korupsi tersebut. Penanganan perkara ini, menurut Firli, sebagai bagian dari upaya
KPK untuk mewujudkan pelaksanaan barang dan jasa yang bersih, transparan dan akuntabel.

"Praktik korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa khususnya proyek pembangunan di Kabupaten Bengkalis kami pandang bisa mengganggu upaya pemerintah yang meletakkan pelaksanaan proyek yang bebas dari korupsi sebagai prioritas," kata Firli.

Perkara ini merupakan pengembangan penanganan perkara dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang - Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015.

Dalam kasus itu, KPK juga sudah menjerat Sekda Dumai M Nasir dan Dirut PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar. Saat proyek ini bergulir, Nasir merupakan Kepala PUPR Kabupaten Bengkalis.

Firli menjelaskan, pada 2013 telah dilakukan tender terhadap enam proyek multiyears di Kabupaten Bengkalis dengan nilai total proyek sebesar Rp 2,5 triliun.

Selain proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih dan proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning yang sedang disidik KPK, empat proyek lainnya, yakni proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri dan proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, sepuluh tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (tan/jpnn)

Firli Bahuri mengumumkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi empat proyek jalan di Kabupaten Bengkalis.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News