Firman Subagyo: RUU Pertanahan Perlu Pembahasan Mendalam

Firman Subagyo: RUU Pertanahan Perlu Pembahasan Mendalam
Firman Subagyo. Foto: Dok. Humas DPR

4. Kontradiksi dengan agenda dan spirit reforma agrarian (RA). Terdapat kontradiksi antara semangat reform di dalam konsideran dan ketentuan umum RUUP dengan isi (batang tubuh) RUUP itu sendiri. Pertama, RA dalam RUUP dikerdilkan menjadi sekedar program penataan aset dan akses.

RUUP tidak memuat prinsip, tujuan, mekanisme, lembaga pelaksana, pendanaan untuk menjamin RA yang sejati, yakni operasi Negara untuk menata ulang struktur agraria Indonesia yang timpang secara sistematis, terstruktur dan memiliki kerangka waktu yang jelas. Tidak ada prioritas obyek dan subyek RA untuk memastikan sejalan dengan tujuan-tujuan RA di Indonesia.

Kedua, spirit RA di RUUP sangat parsial (hanya sebatas bab RA), namun tidak tercermin di bab-bab lain terkait rumusan-rumusan baru mengenai Hak atas tanah (Hak Pengelolaan, HM, HGU, HGB, Hak Pakai), Pendaftaran Tanah, Pengadaan Tanah dan Bank Tanah, dan Pengadilan Pertanahan.(fri/jpnn)


Menurut Firman Subagyo, masalah RUU Pertanahan memang masih perlu pembahasan mendalam, dan dirinya tidak ingin disahkan segera.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News