Firman Subagyo Usulkan Penerbitan Surpres Baru untuk RUU Pertanahan

Firman Subagyo Usulkan Penerbitan Surpres Baru untuk RUU Pertanahan
Anggota Panja RUU Pertanahan, Firman Subagyo. Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Panja RUU Pertanahan, Firman Subagyo mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo merevisi Surat Presiden atau Surpres terkait RUU Pertanahan dan selanjutnya mengeluarkan Surpres baru.

Surpres baru, menurut Firman, sebagai tindak lanjut dari upaya penyelesaian polemik dan kritik banyak kalangan baik akademisi dan masyarakat terhadap RUU Pertanahan.

Lebih lanjut, Firman mengatakan Presiden telah meminta Wapres Jusuf Kalla (JK) untuk membantu mencari jalan penyelesaian RUU Pertanahan.

Untuk diketahui, JK pada Selasa (20/8) malam, telah mengumpulkan sejumlah menteri terkait dan meminta mereka menyusun tugasnya yang terkait dengan tanah dan lahan sambil meneliti RUU dan menjelaskan tugasnya yang terkait dengan pasal-pasal dalam draf RUU Pertanahan. Kemudian JK meminta Menko Perekonomian untuk mengkoordinasi dan menyinkronkan antarkementerian dan lembaga

“Langkah tersebut sudah benar dan karena itu Presiden tinggal mengeluarkan Surpres baru untuk pembahasan RUU Pertanahan yang melibatkan semua kementerian terkait yakni ATR/BPN, KKP, ESDM, Kemenhan, KLHK, dan lembaga terkait. Kami dari DPR setuju dengan langkah Presiden. Dengan Surpres baru, RUU Pertanahan akan dapat diselesaikan,” papar Firman Subagyo, Rabu (21/8).

Menurut Firman, pembahasan RUU Pertanahan memang harus melibatkan kementerian terkait dan selama ini mereka tidak dilibatkan sehingga menimbulkan tanda tanya di masyarakat, mengapa UU Pertanahan yang berkaitan langsung dengan banyak kementerian, pembahasannya tidak komprehensif.

“Dengan perkembangan baru ini, menurut saya tinggal menunggu Surpres baru dari Presiden Jokowi, sehingga pesan JK agar kementerian menyusun tugasnya terkait RUU tersebut bisa dilakukan pembahasan bersama di DPR, dengan DIM yang baru” ujar politikus senior Partai Golkar ini.

Firman Subagyo menegaskan, RUU Pertanahan harus sejalan jiwa dan ruhnya dengan keinginan Pemerintah agar iklim investasi jauh lebih baik lagi, termasuk yang disampaikan Presiden Jokowi berulang-ulang. Karena itu UU ini nantinya jangan terlalu rumit, detilnya diatur lewat PP.

Anggota Panja RUU Pertanahan, Firman Subagyo mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo merevisi Surat Presiden atau Surpres terkait RUU Pertanahan dan selanjutnya mengeluarkan Surpres baru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News