Fit and Proper Test BG di DPR Ilegal
Rabu, 14 Januari 2015 – 14:21 WIB

Komjen Pol Budi Gunawan. FOTO: dok/jpnn
"Jadi khusus untuk kewenangan DPR 'memberikan persetujuan' terhadap nama calon, tahapan seleksi ke tiga, yaitu tahap fit and proper test, harus dikecualikan. Itu tegas ditentukan Pasal 198 ayat (3) Tatib DPR," ujarnya. (gir/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin mengatakan, pelaksanaan fit and proper test calon Kapolri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lapas Narkotika Muara Beliti Rusuh, Menteri Agus Klaim Ingin Sikat HP dan Narkoba
- MUI Jabar Minta Ba’alawi dan PWI Laskar Sabilillah Berdamai
- Harga Kebutuhan Pokok Meroket, Mahasiswa Esa Unggul Berbagi dengan Warga
- Srikandi BKI Tampilkan Semangat Emansipasi & Identitas Budaya
- 33.000 Warga Gaza Terima Bantuan BAZNAS Lewat Program Padat Karya
- Puluhan Insan Pegadaian Ikuti Pelatihan Calon Penyuluh Antikorupsi dari KPK