FITRA Sebut DPR Punya Proyek Aneh
Senin, 13 Mei 2013 – 10:30 WIB

FITRA Sebut DPR Punya Proyek Aneh
JAKARTA - Direktur Investigasi Dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Uchok Sky Khadafi menyatakan DPR mempunyai proyek-proyek aneh pada tahun 2013. Disebut demikian, karena proyek itu mahal dan di luar akal sehat publik. "Pemenang lelang pekerjaan Trafo adalah PT. APU dengan nilai sebesar Rp 2.086.143.000. Padahal, masih ada perusahaan yang penawarannya rendah dan murah, dikalahkan oleh panitia lelang seperti PT.ONP sebesar Rp 1.983.480.235, dan PT.TJUT sebesar Rp 2.061.171.000," ujar Uchok dalam siaran pers, Senin (13/5).
Proyek-proyek aneh tersebut sambung Uchok, seperti penggantian conferensi system di ruang rapat paripurna II gedung Nusantara II sebesar Rp 18.800.014.000, penggantian mesin pendingin AC di gedung Nusantara I DPR RI sebesar Rp 16.000.000.000, pengadaan Compressor Chiller AC Gedung Nusantara I DPR RI sebesar Rp 3.294.000.000, pemeliharaan alat pendingin sebesar Rp 8.177.000.000, pemasangan conference system ruang rapat Komisi I dan Komisi VIII serta portable sound system sebesar Rp 2.152.000.000, dan pergantian Trafo gedung DPR RI sebesar Rp 2.396.507.000.
Menurut Uchok, dalam lelang proyek tahun 2013 ada keanehan. Pasalnya selalu memenangkan penawaran yang paling tinggi. Ia mencontohkan, proyek pergantian trafo Gedung DPR. Padahal sambung dia, pada anggaran 2011 atau pada audit BPK semester I tahun 2012, juga ditemukan pekerjaan penggantian trafo dengan harga HPS (Harga perkiraan sementara) sebesar Rp.2.091.106.000.
Baca Juga:
JAKARTA - Direktur Investigasi Dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Uchok Sky Khadafi menyatakan DPR mempunyai proyek-proyek
BERITA TERKAIT
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang