Fitur Sosial Media di E-Commerce Apakah Melanggar Permendag 31?

Fitur Sosial Media di E-Commerce Apakah Melanggar Permendag 31?
Belanja daring atau online. Ilustrasi: Ardissa Barack.

"Jangan lupa bahwa di beberapa e-commerce juga banyak yang memiliki fitur sosial media untuk berbagi video dan untuk live streaming di dalam platformnya. Ini yang disebut ruang abu-abu,” ujar dia.

Sementara itu, Executive Director dari Indonesia ICT Institute Heru Sutadi menjelaskan banyak platform e-commerce yang juga memiliki fitur serupa dengan sosial media.

Dia mengatakan harus ada equal level playing field dengan pemain-pemain e-commerce yang ada. Dengan hadirnya Permendag 31, seharusnya aturan mainnya lebih jelas.

"Kalau kami lihat memang Tokopedia dan TikTok mencoba mengikuti aturan yang ada. Kita harus kawal terus hal ini," kata Heru.

Dia juga menekankan dalam mengevaluasi kepatuhan platform atas Permendag 31 sangat penting untuk memberi perhatian pada keamanan data pengguna.

"Saya pikir sudah sesuai aturan. Yang pasti mereka melakukan pemisahan antara e-commerce dan sosial medianya. Misalnya mereka nanti menggunakan TikTok untuk berbelanja, pasti akan dialihkan ke Tokopedia," ucapnya.

"Dari beberapa uji coba yang kami lakukan, pengiriman dan pembayaran sudah lewat Tokopedia sebagai penyelenggara e-commerce-nya," lanjut Heru.

Terkait kekhawatiran terhadap UMKM lokal karena predatory pricing atau produk-produk yang dijual di bawah harga pasar, Heru menyebut perlu ada pengawasan dan sama-sama memastikan bahwa produk yang dijual merupakan batang berkualitas dengan harga bersaing.

Direktur Ekonomi Digital di CELIOS, Nailul Huda menilai ke depan pasti ada aplikasi yang menggabungkan berbagai fitur atau bersifat hybrid, termasuk e-commerce.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News