FLHI Usulkan Dua Terobosan Pasca-Pimpinan KPK Kembalikan Mandat ke Presiden

FLHI Usulkan Dua Terobosan Pasca-Pimpinan KPK Kembalikan Mandat ke Presiden
Petrus Selestinus. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Demi menyelamatkan Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) dari krisis kepercayaan publik yang meluas, dan menyelamatkan KPK dari kondisi anomali dan stagnan secara berkepanjangan, maka Forum Lintas Hukum Indonesia mendesak Presiden dan DPR untuk mempertimbangkan sebuah terobosan melalui dua cara.

Pertama, membekukan sementara kepemimpinan KPK periode 2015 - 2019 dengan menunjuk 5 (lima) orang pimpinan KPK sebagai pelaksana rugas (Plt) hingga pimpinan KPK periode 2019-2023 dilantik.

Kedua, menugaskan pimpinan KPK yang baru untuk membenahi managemen organisasi dan tata laksana tugas-tugas KPK sehingga hubungan kerja antara pimpinan dan pegawai KPK berada dalam sistim tata kelola pemerintahan yang baik dan berbasis pada "nilai dasar" ASN.

“Tugas pimpinan KPK yang baru adalah membubarkan Wadah Pegawai KPK yang ada sekarang dan menghilangkan sekat-sekat antara karyawan yang di BKO-kan dari Instansi Polri, Kejaksaan dan BPKP dengan karyawan KPK hasil rekrutmen KPK sendiri sekat-sekat mana diduga dibangun berdasarkan pertimbangan kepentingan politik dan ideologi atas dasar suku, ras dan agama manapun,” kata Petrus Selestinus sebagai Forum Lintas Hukum Indonesia (FLHI) saat konferensi pers, Minggu (15/9).

Turut hadir anggota Forum Lintas Hukum Indonesia saat Konferensi pers dengan tema “Ke Mana KPK Hendak Dibawa" pasca Agus Rahardjo, dkk atas nama pimpinan KPK mengembalikan mandat kepada Presiden Jokowi pada Jumat (13/9) yaitu Chairul Imam (Mantan Direktur Penyidikan Kejagung), Petrus Selestinus mantan Komisioner KPKPN), Alfons Loemau (Mantan Direktur Tipiter Bareskrim Polri) dan Serfas S. Manek (Praktisi Hukum).

FLHI juga mengusulkan kepada Pimpinan KPK yang baru untuk mewadahi Pegawai KPK dengan sebuah organisasi yang berorientasi kepada sistem tata laksana dan tata kerja pegawai yang berbasis pada nilai-nilai dasar kepegawaian yaitu akuntabilitas, nasionalisme, etika publik, Komitmen Mutu dan AntiKorupsi yang harus diinternalisasikan dalam pelaksanaan tugas-tugas kepegawaian sehari-hari.

Ke Mana KPK Hendak Dibawa?

Forum Lintas Hukum Indonesia mempertanyakan ke mana KPK hendak dibawa pasca-Ketua KPK mengembalikan mandat kepada Presiden Jokowi.

Demi menyelamatkan KPK dari krisis kepercayaan publik yang meluas, dan menyelamatkan KPK dari kondisi anomali dan stagnan secara berkepanjangan, maka Forum Lintas Hukum Indonesia mendesak Presiden dan DPR untuk mempertimbangkan sebuah terobosan melalui du

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News