Fluktuasi Harga BBM Bukanlah Pelanggaran Konstitusi

Fluktuasi Harga BBM Bukanlah Pelanggaran Konstitusi
Anggota MPR Satya Widya Yudha (tengah) dalam Diskusi Empat Pilar MPR bertema “Fluktuasi Harga BBM, Sesuai Konstitusi?” di Media Center Parlemen, Jakarta, Senin (15/10). Foto: Humas MPR RI

“Kalau kemarin ada pengumuman kenaikan premium, saya bingung. Sebab, kebijakannya adalah setiap tiga bulan harga BBM dievaluasi,” kata politisi Partai Golkar ini.

Pertamina menahan harga premium. Padahal, harga keekonomian premium sudah tinggi dibanding harga yang ditetapkan Pertamina. Sementara premium tidak mendapat subsidi lagi dari APBN. Subsidi untuk BBM Premium sudah dialihkan ke sektor lainnya seperti BPJS. Akibatnya, Pertamina harus menanggung selisih harga premium.

“Siapa yang diuntungkan? Pertamina tentu menanggung beratnya karena menahan harga premium. Kalau mau dibilang pencitraan, silakan saja. Ini adalah upaya untuk melindungi masyarakat. Tapi, sesungguhnya itu tidak perlu terjadi,” kata Satya yang pernah bertugas di Komisi VII DPR membidangi urusan energi.

Fluktuasi Harga BBM Bukanlah Pelanggaran Konstitusi

Sementara itu, Ferdinand Hutahaen menyebutkan kekisruhan kenaikan harga BBM jenis premium karena pemerintah tidak konsisten menjalankan kebijakan evaluasi harga BBM setiap tiga bulan. Ini diatur dalam Perpres 191. “Persoalannya, pemerintah tidak konsisten menjalankan Perpres itu sehingga menjadi bermasalah,” ujarnya.

Nilai harga jual premium tidak ekonomis. Harga produksi sudah lebih tinggi dari harga jual. Harga ekonomi BBM jenis premium saat ini sekitar Rp 9.800. Sedangkan harga jual premium saat ini Rp 6.550.

“Ada selisih harga yang harus ditanggung Pertamina. Beban yang ditanggung Pertamina ini sesungguhnya adalah subsidi. Seharusnya yang ditanggung badan usaha ini tidak boleh. Sebab, subsidi harus dari APBN,” tegas Ferdinand.

“Kerugian Pertamina ini luar biasa, mencapai puluhan triliun setiap bulan. Saya prediksi kalau ini terus terjadi selama tiga bulan, Pertamina akan collaps, apalagi utang Pertamina mencapai Rp 150 triliun,” sambung Ferdinand.

Menurut Satya, fluktuasi harga BBM khususnya Premium bukanlah pelanggaran konstitusi. Sebab, harga premium berbeda dengan harga BBM jenis Pertamax.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News