FM Imingi 2 Bocah dengan Uang Rp 5 Ribu, Terjadilah Perbuatan Biadab

jpnn.com, MINAHASA TENGGARA - Tim Opsnal Satreskrim Polres Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara menangkap seorang pria yang diduga mencabuli dua bocah perempuan berusia delapan dan lima tahun.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast mengatakan kedua korban merupakan warga salah satu desa di wilayah Minahasa Tenggara.
“Terduga pelaku berinisial FM (43), warga Pasan, Minahasa Tenggara," kata Abraham dalam keterangannya, Rabu (1/6) malam.
Perwira menengah Polri itu mengatakan FM diduga mencabuli kedua korban di depan sebuah warung dekat tempat tinggal dua bocah tersebut pada Senin (20/12/2021).
Aksi FM itu saat kedua korban hendak berbelanja di warung.
“Terduga pelaku mencabuli korban satu sekitar pukul 08:30 WITA dan beberapa waktu kemudian mencabuli korban dua,” ujar Abraham.
Konon, FM mengimingi kedua korban dengan memberikan uang Rp 5 ribu.
Setelah aksi berjatnya itu, terduga pelaku melarikan diri hingga menjadi buronan polisi.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara menangkap seorang pria yang diduga mencabuli dua bocah perempuan berumur delapan dan lima tahun
- Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara, Polda Jateng Sita Baju hingga Alat Kontrasepsi
- Ini Upaya Bea Cukai Memperkuat Eksistensi Komoditas Unggulan Sulut di Pasar Global
- Detik-Detik Penangkapan Kapal Ikan Filipina di Talaud
- Biadab! Ayah dan Paman di Garut Cabuli Bocah Usia 5 Tahun
- Miris, Pengasuh Ponpes Ternama di Ngawi Tega Cabuli Santri
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka