FM Imingi 2 Bocah dengan Uang Rp 5 Ribu, Terjadilah Perbuatan Biadab
Kamis, 02 Juni 2022 – 08:49 WIB

Tampang pelaku pencabulan dua bocah di bawah umur seusai ditangkap polisi di Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara. Foto: Dok Humas Sulut
“Pihak keluarga korban yang kemudian mengetahui adanya dugaan pencabulan tersebut, lalu melapor ke Polres Minahasa Tenggara beberapa saat seusai kejadian,” kata Abraham.
“Dalam pengembangan, terduga pelaku ditangkap Tim Opsnal pada Senin (30/5) petang, di wilayah Ratahan, Minahasa Tenggara,” ujar Abraham.
Saat penangkapan, polisi menghadiahi terduga pelaku dengan timah panas di bagian kaki kanan.
Pasalnya, terduga pelaku berupaya melarikan diri saat akan ditangkap.
Baca Juga: Dodi Sahputra Sudah Ditangkap, Bravo, Pak Polisi
“Terduga pelaku saat ini sudah diamankan untuk diperiksa lebih lanjut terkait dugaan pencabulan," pungkas Abraham. (cr3/jpnn)
Tim Opsnal Satreskrim Polres Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara menangkap seorang pria yang diduga mencabuli dua bocah perempuan berumur delapan dan lima tahun
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara, Polda Jateng Sita Baju hingga Alat Kontrasepsi
- Ini Upaya Bea Cukai Memperkuat Eksistensi Komoditas Unggulan Sulut di Pasar Global
- Detik-Detik Penangkapan Kapal Ikan Filipina di Talaud
- Biadab! Ayah dan Paman di Garut Cabuli Bocah Usia 5 Tahun
- Miris, Pengasuh Ponpes Ternama di Ngawi Tega Cabuli Santri
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka