FMPB Laporkan Pedemo Erick ke Polisi, YLBHI Beri Sikap Begini

FMPB Laporkan Pedemo Erick ke Polisi, YLBHI Beri Sikap Begini
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati. Foto: ANTARA/Benardy Ferdiansyah/am.

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati angkat suara menanggapi langkah Forum Masyarakat Peduli Bangsa (FMPB) melaporkan pimpinan Forum Masyarakat (Format) Jakarta ke Polda Metro Jaya.

Pimpinan Format dilaporkan karena dianggap mengganggu kerja pemerintah dalam menangani pandemi virus Corona (COVID-19).

Format sebelumnya menggelar aksi unjuk rasa dengan memasang spanduk bertuliskan Erick Out di depan sejumlah kantor Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Jakarta, Selasa (22/9).

"Kalau polisi menindaklanjuti laporan seperti ini, sangat berbahaya bagi kebebasan berpendapat. Saya kira yang harus dilihat bukan hanya peristiwa ini saja," ujar Asfinawati dalam keterangannya, Jumat (25/9).

Menurut Asfinawati, jika pengaduan FMPB ditindaklanjuti, maka akan menjadi preseden buruk pada aksi-aksi unjuk rasa sejenis.

Terutama terhadap aksi-aksi damai yang kerap memilih menyuarakan kritikan lewat pemasangan spanduk.

"Jadi, tindakan-tindakan pemasangan spanduk lain bisa dikriminalisasi juga," ucapnya.

Asfinawati juga menilai, pengaduan FMPB sangat berbahaya bagi demokrasi, jika materi orasi dikategorikan sebagai kebohongan publik. Apalagi jika sampai dijerat dengan Undang-Undang ITE.

YLBHI bereaksi atas langkah Forum Masyarakat Peduli Bangsa (FMPB) melaporkan pimpinan Forum Masyarakat (Format) Jakarta ke Polda Metro Jaya, karena mendemo Erick Thohir.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News