FNHY dan SK Ditangkap di Abepura Jayapura, Siapa Mereka?
jpnn.com, JAYAPURA - Aparat Polresta Jayapura Kota menangkap FNHY dan SK di dua lokasi berbeda di sekitar Distrik Abepura, Jayapura, Papua.
Keduanya diduga sebagai pengedar ganja. Awalnya polisi menangkap FNHY di Kotaraja, Jumat (16/4), kemudian SK diamankan Senin dini hari (19/4) di sekitar Kali Acai.
Dari tangan FNHY diamankan 17 paket ganja di antaranya berbagai ukuran dan SK 15 paket yang seluruhnya siap edar.
"Saat ini keduanya telah ditahan di Mapolresta Jayapura Kota untuk diperiksa lebih lanjut," kata Kapolresta Jayapura Kota Kombes Gustav R Urbinas melalui Kasat Resnarkoba Iptu Alamsyah Ali, Selasa (20/4).
Ketika ditanya tentang asal ganja, Kapolresta Jayapura Kota menduga berasal dari Papua Nugini (PNG) yang akan diedarkan atau dijual di Jayapura.
"Anggota masih melakukan penyelidikan terkait jaringan narkoba jenis ganja, apalagi salah satu tersangka yakni SK pernah ditangkap kasus yang sama tahun 2020 lalu namun berhasil melarikan diri," kata Urbinas.
Kedua tersangka dikenakan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Awalnya polisi menangkap FNHY di Kotaraja, Jumat (16/4), kemudian SK diamankan Senin dini hari (19/4) di sekitar Kali Acai.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Akademisi Minta Prabowo Membentuk Kementerian Urusan Papua
- Bagi Jenderal Maruli, Pengubahan KKB ke OPM Berdampak Seperti Ini
- Animo Pendaftar Casis Bintara Polri di Polda Papua Tinggi, Begini Penjelasan Kombes Sugandi
- IRT di Jayapura Sembunyikan Sabu-Sabu Dalam Popok Anak
- Perempuan 16 Tahun Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel
- Tanam Pohon Ganja di Kebun Belajar dari YouTube