Foke Dinilai Gagal Bina Kerukunan Beragama

Foke Dinilai Gagal Bina Kerukunan Beragama
Foke Dinilai Gagal Bina Kerukunan Beragama
Sidik menyayangkan hal ini karena hak beragama merupakan hak dasar manusia yang dilindungi undang-undang dasar. Selain itu, perjanjian internasional juga melarang penyebaran kebencian atas dasar SARA.

 

"Kovenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik sebagaimana diratifikasi dalam UU No. 12 Tahun 2005 melarang penyebaran kebencian atas dasar SARA," tegas Sidik. (dil/jpnn)

JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum(LBH) Jakarta menilai kekerasan atas nama agama di Jakarta tergolong cukup tinggi. Dalam empat tahun terakhir, LBH


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News