Foke Dinilai Gagal Bina Kerukunan Beragama
Rabu, 01 Agustus 2012 – 15:36 WIB
Sidik menyayangkan hal ini karena hak beragama merupakan hak dasar manusia yang dilindungi undang-undang dasar. Selain itu, perjanjian internasional juga melarang penyebaran kebencian atas dasar SARA.
"Kovenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik sebagaimana diratifikasi dalam UU No. 12 Tahun 2005 melarang penyebaran kebencian atas dasar SARA," tegas Sidik. (dil/jpnn)
JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum(LBH) Jakarta menilai kekerasan atas nama agama di Jakarta tergolong cukup tinggi. Dalam empat tahun terakhir, LBH
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Fadel Muhammad Bicara Cara Memilih Pemimpin di Pilkada Serentak 2024, Mohon Dicatat!
- Terima Kunjungan Sekretariat Parlemen Korsel, Siti Fauziah Jelaskan Tugas & Wewenang MPR
- Amir Uskara Sebut PPHN Harus Memuat Target Pembangunan yang Terarah, Bukan Cuma Asumsi
- Butuh Dukungan Sebegini Untuk Maju Pilkada Mojokerto
- Jazuli: Keputusan PKS Berada di Koalisi atau Oposisi Bukan Selera Personal
- Tim 7 Jokowi Rayakan Kemenangan Prabowo-Gibran dengan Membantu Masyarakat