KPU DKI: Kampanye Berbau SARA Sah-sah Saja

KPU DKI: Kampanye Berbau SARA Sah-sah Saja
KPU DKI: Kampanye Berbau SARA Sah-sah Saja
JAKARTA - Ketua Pokja Kampanye KPU DKI, Suhartono mengatakan bahwa kegiatan kampanye yang membahas materi tentang suku, agama, dan ras (SARA) sah-sah saja. Menurutnya, kampanye baru bisa dinyatakan melanggar aturan jika sudah pada penghinaan SARA.

 

"Jadi kalimat hukumnya di dalam UU 32/2004 adalah dalam kampanye itu menghina suku, agama, ras dan golongan. Yang dilarangkan adalah menghinakan SARA," kata Suhartono saat ditemui di kantor KPU DKI, Jalan Budi Kemuliaan, Jakarta Pusat, Rabu, (1/8).

 

Berdasarkan aturan tersebut KPU DKI mengaku tak bisa membatasi kegiatan sosialisasi pasangan calon gubernur yang berhubungan dengan SARA. Suhartono mengatakan, penilaian terhadap penghinaan SARA juga relatif. Menurutnya, Panwaslu DKI selaku pengawas pemilu bisa melakukan penilaian yang objektif untuk menyikapi isu SARA yang muncul jelang Pilkada DKI putaran dua.

 

"Nah, kalimat menghinakan ini masuk dalam kalimat yang relatif. Artinya masing-masing pihak bisa menilainya dari sisi yang berbeda. Menurut satu sisi menjadi hina, menurut yang lain menjadi tidak hina," ujar Suhartono.

 

JAKARTA - Ketua Pokja Kampanye KPU DKI, Suhartono mengatakan bahwa kegiatan kampanye yang membahas materi tentang suku, agama, dan ras (SARA) sah-sah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News