Buat RUU Kejaksaan, DPR Dianggap Nyontek UU KY

Buat RUU Kejaksaan, DPR Dianggap Nyontek UU KY
Buat RUU Kejaksaan, DPR Dianggap Nyontek UU KY
JAKARTA - Masyarakat Pemantau Peradilan dari Fakultas Hukum Unisversitas Indonesia menilai Dewan Perwakilan Rakyat RI tidak serius dalam merancang Undang-Undang Kejaksaan. Terutama dalam pasal-pasal yang memuat tentang pengaturan Komisi Kejaksaan.

Dari pasal-pasal tersebut banyak meniru ketentuan dalam Undang-Undang Komisi Yudisial Nomor 18 tahun 2011. "RUU itu sangat mirip, karena DPR hanya mengganti kata "hakim" dengan kata "jaksa". Percuma menghabiskan uang negara untuk merancang undang-undang tersebut kalau anggota dewan tinggal meng'copy-paste' dari undang-undang yang sudah ada," kata Peneliti MaPPI FHUI Choky Risda Ramadhan dalam diskusi di Jakarta Pusat, Rabu (1/8).

Salah satunya yang ditiru adalah pasal 37 huruf E tentang Komisi Kejaksaan yang bisa meminta bantuan penegak hukum untuk penyadapan dan merekam. Pasal ini sama dengan pasal 20 huruf A pada UU KY. Di situ terlihat jelas hanya mengganti kata hakim dengan kata jaksa.

Selain meniru Undang-Undang Komisi Yudisial, DPR juga menyadur isi kode etik jaksa yang tertuang dalam Peraturan Jaksa nomor PER-067/A/JA/07/2007. Hal ini mengakibatkan ada dualisme aturan yang mengatur tentang jaksa. Salah satunya yang disadur  DPR RI dari Kode Etik yaitu Pasal 4 mengenai larangan bagi jaksa untuk menangani perkara yang mempunyai kepentingan pribadi, keluarga atau yang mempunyai pekerjaan, partai atau memiliki nilai ekonomis.

JAKARTA - Masyarakat Pemantau Peradilan dari Fakultas Hukum Unisversitas Indonesia menilai Dewan Perwakilan Rakyat RI tidak serius dalam merancang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News