Fokus jadi Bacaleg DPR RI, Iskandar Mengajukan Pengunduran Diri dari Bupati OKI

Iskandar akan tetap menjabat sebagai bupati OKI hingga penetapan daftar calon tetap pemilu legislatif sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 bahwa penetapan DCT, yaitu pada 3 November 2023.
Hal itu merujuk pada ketentuan PP Nomor 32 Tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan cuti kampanye bagi para pejabat yang mencalonkan diri baik sebagai anggota DPR, DPRD, DPD maupun menjadi pasangan presiden dan wakil presiden.
“Saya sampaikan bahwa berdasarkan konstitusi pula saya akan tetap melanjutkan tugas dan pengabdian saya selaku bupati OKI hingga penetapan daftar calon tetap Pemilu 2024,” ujarnya
Di akhir masa jabatannya, Iskandar mengajak jajaran DPRD, forkopimda, semua pihak pemangku kepentigan dan seluruh masyarakat OKI untuk terus melanjutkan pengabdian sesuai dengan kapasitas masing-masing. (antara/jpnn)
Iskandar mengajukan pengunduran diri dari jabatan Bupati Kabupaten Ogan Komering Ilir, karena fokus jadi bacaleg DPR RI.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Momen KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 2,25 T ke Pertamina Diputihkan
- PSN Rempang Eco City Tak Masuk Perpres yang Diteken Prabowo, Rieke: Batal!