Forkopimda Sikka dan Peran Akomodasi Dalam Kasus Pindah Agama

Oleh: Petrus Selestinus, Koordinator TPDI & Advokat Peradi

Forkopimda Sikka dan Peran Akomodasi Dalam Kasus Pindah Agama
Petrus Selestinus. Foto: Dok. JPNN.com

Pertanyaan ini sangat relevan karena wewenang untuk ganti nama dan mengeluarkan Akta Gantian Nama untuk seseorang warga negara Indonesia, oleh Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, hanya diberikan kepada Pengadilan Negeri dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Di dalam hukum nasional, persoalan Ganti Nama dan Ganti Agama merupakan peristiwa hukum, sosial dan budaya yang sangat penting dalam hidup seseorang. Undang-Undang bahkan menyejajarkan peristiwa Ganti Nama seseorang setara dengan peristiwa kelahiran, kematian bahkan perkawinan sebagai peristiwa penting dalam kehidupan seseorang, keluarga dan masyarakat.

Proses Pindah Agama dan Ganti Nama meskipun hal itu adalah hak pribadi seseorang, akan tetapi semua itu ada syarat-syarat hukum lain yang harus dipenuhi, (conditio sine qua non), karena seorang Yohanes San Salvador Lado Gili bukanlah anak sebatang kara tanpa orang tua, tanpa lingkungan sosial budaya dan tanpa hukum nasional negara Indonesia yang mengikatnya. 

Karena itu siapapun dia, atas nama dan untuk kepentingan apapun harus tetap berpijak kepada ketentuan hukum nasional, bukan hukum agama, apalagi soal Ganti Nama seorang Yohanes San Salvador Lado Gili menjadi Muhammad Ihsan Hidayat, tidak bisa semata-mata didasarkan kepada kehendak San sendiri, tetapi secara etika, sosial dan budaya perlu melibatkan pihak orang tuanya dan kultur masyarakatnya.***

Peran akomodasi Forkopimda Sikka merupakan langkah tepat karena Forkopimda merupakan organ yang merepresentasi berbagai unsur pimpinan daerah.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News