Formalitas Birokrasi Pemda jadi Hambatan Investasi
Selasa, 12 Juni 2012 – 01:10 WIB
"Metodologi untuk mengurus izin-izin mendirikan bangunan berubah pada tahun 2011. Peringkat didasarkan pada rata-rata persentase peringkat kota untuk prosedur, waktu, dan biaya mengurus izin-izin mendirikan bangunan," papar Jaweng.
Namun untuk kemudahan mendaftarkan properti, Batam justru berada di posisi paling buncit atau peringkat 20. Peringkat pertama ditempati Bandung. "Peringkat didasarkan pada rata-rata persentase peringkat kota untuk prosedur, waktu dan biaya untuk mendaftarkan properti," ucap Jaweng.
Untuk biaya pendaftaran properti, di Batam juga paling mahal dbandingkan kota-kota lain di Indonesia karena dipatok hingga 13 persen dari nilai properti. Biaya pendaftaran paling murah justru di Jakarta, yang hanya dipatok 10,81 persen dari nilai properti.
Sementara untuk kecepatan proses pendaftaran properti, Batam dan Surakarta juga tercatat paling lama karena memakan waktu 54 hari. Di Manado sebagai kota yang paling cepat dalam pengurusan pendaftaran propetri, hanya dibutuhkan 11 hari.
JAKARTA - Lembaga pemeringkat Doing Business mengeluarkan hasil penelitiannya tentang perbandingan kebijakan di 20 kota di Indonesia. Penelitian
BERITA TERKAIT
- PNM Peduli Tanam Mangrove & Serahkan Sumur Bor untuk Warga Indramayu
- Begini Respons Bea Cukai soal Relaksasi Kebijakan Larangan Pembatasan Barang Impor
- Jawab Tantangan Bisnis ke Depan, Pertamina Luncurkan Competency Development Program
- Harga Emas Antam Sabtu 18 Mei 2024, Naik Rp 7.000 Per Gram
- Layanan SIM Keliling Lima Lokasi di Jakarta Hari Ini
- Anak Usaha SIG Raih BUMN Entrepreneurial Marketing Awards 2024