Formappi: MKD Bisa Memulai Penyelidikan Dugaan Pelanggaran Etik Azis Syamsuddin

jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menyoroti kinerja Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang dianggap tak cekatan merespons kasus dugaan korupsi yang menjerat Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Lucius heran lantaran MKD sejak awal tidak segera menindaklanjuti laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Azis Syamsuddin yang kini berstatus tersangka di KPK.
Terlebih lagi, MKD berdalih menunggu proses hukum terhadap politikus Partai Golkar itu untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik.
Dia pun menyoroti langkah MKD menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik setelah Azis menjadi tersangka dan menyatakan pengunduran diri sebagai wakil ketua DPR.
"Artinya, proses di MKD tak relevan untuk menentukan etis atau tidaknya perbuatan Azis dalam konteks posisinya sebagai wakil ketua DPR," ucap Lucius saat dihubungi JPNN.com, Senin (27/9).
Walakin, Formappi memandang penyelidikan oleh MKD tetap penting dilakukan. Sebab, setelah mengundurkan diri sebagai pimpinan DPR, Azis tidak serta merta berhenti sebagai anggota dewan.
Oleh karena itu, Lucius memandang dugaan pelanggaran etik Azis sebagai anggota DPR tetap perlu diproses oleh MKD.
"Mereka (MKD,red) bisa memulai proses penyelidikan dugaan pelanggaran kode etik atas Azis," kata Lucius.
Peneliti Formappi Lucius Karus menyoroti kinerja MKD DPR yang dinilai tak cekatan merespons dugaan pelanggaran kode etik oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
- Idrus Marham: Pembangunan Berjalan Sukses, Rakyat Ingin Prabowo Kembali Jabat Presiden RI
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia