Formappi Tuding MKD Lindungi Anggota DPR yang Melanggar Kode Etik

Formappi Tuding MKD Lindungi Anggota DPR yang Melanggar Kode Etik
Peneliti senior Formappi Lucius Karus saat Webinar Nasional yang diselenggarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM, Kamis (12/8). Foto: Tangkapan layar

jpnn.com, JAKARTA - Peneliti senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menyebut Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI tidak mempunyai komitmen terhadap pemberantasan korupsi.

Alih-alih memberikan sanksi tegas terhadap para anggota DPR RI yang melanggar kode etik, MKD DPR RI dianggap cenderung melindungi para pelanggar kode etik.

“Tidak ada niat MKD untuk menyelesaikan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin,” kata Lucius, Kamis (12/8), dalam Webinar Nasional bertajuk “KPK vs Azis Syamsuddin: Menimbang Komitmen KPK dalam Pemberantasan Korupsi di Era Firli Bahuri" yang diselenggarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM.

Lucius menyatakan Azis jelas melanggar kode etik DPR RI Pasal 3 yang mengatur soal batasan perilaku dan integritas seorang anggota DPR RI.

“Berdasarkan Pasal 3 kode etik seharusnya MKD menjatuhkan sanksi kepada Azis yang ternyata bersalah secara etik. MKD justru menjadi pelindung para pelanggar kode etik seperti Azis Syamsuddin," ujar Lucius.

Dia melihat MKD mengabaikan laporan masyarakat terkait kasus pelanggaran yang dilakukan oleh Azis.

Menurut dia, MKD seharusnya bertindak dan menginvenstigasi temuan-temuan yang disampaikan oleh masyarakat untuk menjaga muruah lembaga DPR RI.

“Yang terjadi muruah lembaga dikorbankan demi melanggengkan posisi Azis yang jelas melanggar kode etik tersebut," kata Lucius.(fri/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Peneliti senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menyebut Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI tidak mempunyai komitmen terhadap pemberantasan korupsi.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News