Formasi CPNS 2024 & PPPK: Penjelasan Pak Saf Berpotensi Bikin Honorer Menangis

Seluruh instansi pusat dan daerah diberi waktu mengajukan usulan kebutuhan CPNS 2024 dan PPPK 2024 yang akan dijadikan acuan menetapkan formasi hingga 31 Januari.
Sebelumnya, sejumlah pemda sudah menjelaskan bahwa penghitungan kebutuhan CPNS dan PPPK yang akan diusulkan kepada Panselnas bukan hanya berdasar kebutuhan riil. Namun, juga mempertimbangkan kondisi keuangan daerah.
Formasi CPNS Lebih Banyak Dibanding PPPK
Terbaru, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Utara Safrudin yang menegaskan bahwa jumlah kebutuhan PPPK 2024 yang diusulkan akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan saat ini masih dilakukan pendataan.
"Bahwa untuk calon PPPK itu juga belum final, berapa kebutuhan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut. Semua akan ketahuan, sesuai dengan formasi paling lama akhir Januari 2024," kata Safrudin, di Medan, Selasa (23/1).
Ditanya berapa jumlah formasi di lingkungan Pemprov Sumut, Safruddin tidak mau membeberkan.
Alasannya, dia tidak ingin mendahului keputusan dan penetapan dari Penjabat Gubernur Sumut Hassanudin mengenai jumlah formasi yang akan diusulkan.
“Belum boleh saya bicara, itu wewenang Pj Gubenur, beliau yang punya otoritas.”
Safruddin menjelaskan prosedur dalam rekrutmen CPNS dan Calon PPPK 2024.
Para honorer perlu menyimak penjelasan Pak Saf mengenai usulan kebutuhan untuk penetapan formasi CPNS 2024 dan PPPK 2024.
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi