Formasi Tenaga Teknis Dibatasi, Ini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah membatasi formasi tenaga teknis untuk rekrutmen CPNS maupun PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Pasalnya, dari 4,3 juta PNS, sebanyak 1,6 juta adalah tenaga administrasi.
Meski begitu, pemerintah belum akan memoratorium tenaga teknis. Pemerintah hanya membatasi jumlah formasi.
Deputi SDM bidang Aparatur KemenPAN-RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, pemerintah memperketat formasi tenaga teknis karena sudah terlalu banyak. Kalaupun ada usulan instansi, tidak semuanya diberikan.
"Kalau tenaga teknis administrasi sudah banyak, tetapi tenaga teknis non administrasi masih diberikan formasi," kata Setiawan, baru-baru ini.
Mengenai honorer K2 tenaga teknis yang mencapai 200 ribu lebih, Setiawan mengatakan, bisa mengikuti tes CPNS maupun PPPK asalkan memenuhi syarat.
Tidak ada larangan bagi mereka untuk ikut. "Silakan ikut tes, tidak ada larangan. Selama memenuhi syarat kenapa tidak," ujarnya.
Demikian juga dengan persyaratan pendidikan. Meski pemerintah ingin ASN pendidikannya minimal Diploma, tetapi lulusan SMA masih dibutuhkan. Sebab, daerah masih banyak yang mengusulkan kebutuhan ASN lulusan SMA.
"Lulusan SMA masih ada cuma tetap dibatasi jumlahnya. Prinsipnya tetap ada tetapi semua dibatasi karena pemerintah ingin ASN yang bisa berlari kencang makanya semua diperketat mulai dari rekrutmennya," tandas Setiawan. (esy/jpnn)
Pemerintah membatasi jumlah formasi tenaga teknis untuk rekrutmen CPNS maupun PPPK.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- 4.044 PPPK Terima SK, Pj Bupati Bogor: Jaga Integritas sebagai Aparatur Pemerintah
- 298 PPPK Formasi 2023 Menerima SK, Hera Nugrahayu Sampaikan Pesan Penting
- Dana BOS Aman jika Seluruh Guru Honorer jadi PPPK, Begini Penjelasannya
- Kabar Gembira dari Pak Yusran, tetapi NIP PPPK 2023 Belum Terbit
- 5 Berita Terpopuler: Kemendikbudristek Beri Kabar, Ada Info soal THR, Alhamdulillah PNS & PPPK Gajian 2 Kali
- PPPK Sistem Kontrak, tetapi Kewajibannya Sama dengan PNS, Alamak!