Formasi Tenaga Teknis Dibatasi, Ini Alasannya

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah membatasi formasi tenaga teknis untuk rekrutmen CPNS maupun PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Pasalnya, dari 4,3 juta PNS, sebanyak 1,6 juta adalah tenaga administrasi.
Meski begitu, pemerintah belum akan memoratorium tenaga teknis. Pemerintah hanya membatasi jumlah formasi.
Deputi SDM bidang Aparatur KemenPAN-RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, pemerintah memperketat formasi tenaga teknis karena sudah terlalu banyak. Kalaupun ada usulan instansi, tidak semuanya diberikan.
"Kalau tenaga teknis administrasi sudah banyak, tetapi tenaga teknis non administrasi masih diberikan formasi," kata Setiawan, baru-baru ini.
Mengenai honorer K2 tenaga teknis yang mencapai 200 ribu lebih, Setiawan mengatakan, bisa mengikuti tes CPNS maupun PPPK asalkan memenuhi syarat.
Tidak ada larangan bagi mereka untuk ikut. "Silakan ikut tes, tidak ada larangan. Selama memenuhi syarat kenapa tidak," ujarnya.
Demikian juga dengan persyaratan pendidikan. Meski pemerintah ingin ASN pendidikannya minimal Diploma, tetapi lulusan SMA masih dibutuhkan. Sebab, daerah masih banyak yang mengusulkan kebutuhan ASN lulusan SMA.
"Lulusan SMA masih ada cuma tetap dibatasi jumlahnya. Prinsipnya tetap ada tetapi semua dibatasi karena pemerintah ingin ASN yang bisa berlari kencang makanya semua diperketat mulai dari rekrutmennya," tandas Setiawan. (esy/jpnn)
Pemerintah membatasi jumlah formasi tenaga teknis untuk rekrutmen CPNS maupun PPPK.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Seleksi PPPK Tahap 2 Berlangsung hingga 30 Mei 2025, BKN Beri Info Skor CAT
- 532 PPPK dan 43 CPNS Resmi Dilantik, Wali Kota Farhan Sampaikan Pesan Khusus
- Tes PPPK Tahap 2 Malinau Lancar, 9 Peserta tak Hadir Pada Hari Pertama
- Seleksi PPPK Tahap 2 Nunukan Siap Digelar, Jadwal & Lokasi Sudah Disiapkan
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Database BKN Ada yang Tak Bisa Jadi PPPK, Bantuan Rp 3 Juta Mengucur, Ini yang Terjadi
- 3 Kategori Honorer Tertutup Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Kena PHK