Formula Baru Perhitungan Harga Jual Eceran BBM Nonsubsidi

Formula Baru Perhitungan Harga Jual Eceran BBM Nonsubsidi
SPBU. ILUSTRASI. Foto: Malut Pos/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan formula baru perhitungan harga jual eceran untuk BBM nonsubsidi. Aturan tersebut mencakup margin dan biaya produksi.

Dengan formula baru ini, harga jual bensin dan minyak solar dinilai akan lebih wajar. Aturan itu ditetapkan sejak 1 Februari 2019.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi menyebutkan, dalam aturan tersebut, batasan margin terendah adalah 5 persen dari harga dasar. ’’Margin tertinggi adalah 10 persen,’’ ungkapnya seperti diberitakan Jawa Pos.

Salah satu formula pokok untuk perhitungan harga BBM adalah Mean of Platts Singapore (MOPS). MOPS merupakan biaya perolehan atas penyediaan BBM jenis bensin dan minyak solar dari kilang dalam negeri dan atau impor sampai depot BBM yang mencerminkan harga produk.

MOPS dihitung dengan formula menggunakan rata-rata harga publikasi dengan satuan USD per barel periode tanggal 25 pada dua bulan sebelumnya sampai tanggal 24 sebulan sebelumnya.

Sejumlah produsen pun ramai-ramai mengoreksi harga sesuai dengan formula anyar tersebut. Salah satunya, PT Aneka Petroindo Raya yang melakukan penyesuaian harga BBM per 6 Februari 2019. Rata-rata penurunan harga mereka mencapai Rp 600 per liter hingga Rp 1.000 per liter.

Lalu, PT Vivo Energy juga menurunkan harga BBM di wilayah DKI Jakarta, Bekasi, dan Tangerang Selatan per 8 Februari 2019. Rata-rata harga BBM turun Rp 150 hingga Rp 1.050 per liter.

PT Shell Indonesia baru menurunkan harga jual BBM per 9 Februari untuk Super yang memiliki RON 92 dan V-Power (RON 95). Penurunan harga itu berlaku di Jabodetabek, Bandung, Sumatera Utara, dan Jawa Timur.

Dengan formula baru perhitungan harga jual eceran BBM nonsubsidi, harga jual bensin dan minyak solar dinilai akan lebih wajar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News