Formula Baru untuk Standar Kelulusan Siswa

Formula Baru untuk Standar Kelulusan Siswa
Formula Baru untuk Standar Kelulusan Siswa
JAKARTA - Kemendiknas dan Komisi X DPR belum menemukan titik temu untuk merumuskan standar kelulusan siswa sekolah. Namun, pemerintah telah menentukan formula baru penentu kelulusan. Mendiknas M. Nuh menegaskan, ujian nasional (unas) bukan menjadi satu-satunya penentu kelulusan siswa. Salah satu unsur kelulusan didapat dari nilai gabungan.

"Nilai sekolah ditambah nilai unas akan menjadi nilai gabungan," ujarnya selesai rapat dengar pendapat (RDP) di DPR kemarin (13/12). Penentuan nilai sekolah siswa, kata dia, didapatkan dari nilai rapor semester satu hingga semester empat plus nilai ujian akhir sekolah (UAS). "Hasil rata-rata nilai gabungan nanti tidak boleh kurang dari 5,5. Itu standarnya," terang Nuh.

Sayang, bobot penentu kelulusan belum ditentukan pemerintah. Nuh menyatakan pihaknya belum bisa memastikan besaran bobot untuk menghitung nilai gabungan. "Bobotnya berapa, ini yang belum kami tentukan. Termasuk standar minimal kelulusan juga belum kami tentukan," ucap mantan rektor ITS itu.

Dia menjelaskan, nilai gabungan yang didapatkan siswa menjadi salah satu unsur penentu kelulusan. Jika sebelumnya kelulusan ditentukan dengan angka minimal unas 5,5, nantinya angka itu belum bisa dianggap sebagai hasil akhir siswa. "Nilai gabungan akan dihitung lagi dengan nilai mata pelajaran non- unas," tambah Nuh.

JAKARTA - Kemendiknas dan Komisi X DPR belum menemukan titik temu untuk merumuskan standar kelulusan siswa sekolah. Namun, pemerintah telah menentukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News