Forum Guru Bersertifikat Pendidik di Kalteng Tuntut Pengembalian TPP Sertifikasi

Forum Guru Bersertifikat Pendidik di Kalteng Tuntut Pengembalian TPP Sertifikasi
Para guru mendatangi DPRD Kalteng menuntut pengembalian TPP guru sertifikasi, Palangka Raya, Selasa, (6/9/2022). (ANTARA/Muhammad Arif Hidayat)

Kedudukan PPPK dalam UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 adalah sama dengan PNS dan berhak mendapat TPP.

Oleh karena itu, dalam revisi pergub nantinya, PPPK dimasukkan sebagai penerima TPP.

Forum Guru Bersertifikat Pendidik di Kalteng Tuntut Pengembalian TPP Sertifikasi

Para guru mendatangi DPRD Kalteng menuntut pengembalian TPP guru sertifikasi, Palangka Raya, Selasa, (6/9/2022). ANTARA/Muhammad Arif Hidayat

Selain itu, Forum Guru Bersertifikat Pendidik juga menuntut agar tidak adanya ancaman atau intimidasi atas aksi damai yang dilakukan, dan mendesak Kepala Dinas Pendidikan Kalteng Ahmad Syaifudi mundur dari jabatannya.

Ketua DPRD Kalteng Wiyatno mengatakan pada intinya aspirasi yang disampaikan para guru sudah mereka sikapi.

Hingga saat ini, ada sejumlah opsi yang tengah dibahas di tingkat eksekutif terkait tuntutan-tuntutan yang disampaikan para guru.

"Jadi, kami meminta waktu untuk menyelesaikan ini. Semua melalui proses, dan kami minta semua untuk bersabar," kata Wiyatno. 

Forum Guru Bersertifikat Pendidik di Kalteng menuntut pengembalian TPP sertifikasi. Mereka juga menolak keras pemangkasan nominal TPP sertifikasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News