Forum Guru Khawatir Pembatalan SKB 3 Menteri Menyuburkan Intoleransi di Sekolah
Alhasil, kata Satriwan, sekolah tidak lagi menjadi tempat untuk menyemai nilai kebinekaan.
Oleh karena itu, P2G berharap para kepala daerah dan kepala sekolah tetap menghargai dan menyuburkan nilai-nilai toleransi dan kebinekaan sesuai Pancasila di sekolah.
P2G juga mengingatkan kembali bagi kepala sekolah dan kepala daerah bahwa aturan mengenai seragam siswa masih ada terdapat dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Seragam Sekolah sebagai acuan seragam sekolah bagi siswa.
Dalam perspektif yuridis formal, terang Satriwan, P2G awalnya memang sempat khawatir, SKB 3 Menteri tidak bisa membatalkan sebuah Perda.
Kemudian, pengaturan seragam sekolah pun sudah ada, mengingat telah adanya Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014.
“Jadi itu mungkin yang dipakai logika majelis hakim MA,” ucapnya.
Satriwan menyarankan, Mendagri Tito, Mendikbudristek Nadiem, dan Menag Yaqut duduk bersama agar ada tindak lanjut merespons keputusan MA tersebut.
P2G sepakat apabila fenomena intoleransi di dunia pendidikan (sekolah) harus segera diakhiri melalui mekanisme hukum.
Pembatalan SKB 3 menteri yang diteken Mas Nadiem, Pak Tito dan Gus Yaqut itu mengejutkan forum guru karena dinilai bisa meningkatkan intoleransi di sekolah.
- 5 Berita Terpopuler: PPPK Tak Perlu Khawatir, Wakil Rakyat Punya Solusi soal Penempatan Guru, Pertama dalam Sejarah
- Signifikansi Seragam Sekolah, Tetap atau Berubah?
- Guru Honorer Negeri Minta Diprioritaskan di Seleksi PPPK 2024, Jangan Benturkan dengan P1 Swasta
- Heboh Aturan Seragam Sekolah Baru, Disdik Jakarta Bilang Begini
- Formasi CPNS dan PPPK 2024 Kemenag Terbanyak Guru, Peluang Honorer Besar
- Disingkirkan PPPK P1 Swasta, Guru Honorer Negeri Terus Melawan