FPDIP Curigai Rencana Pengesahan RUU MA
Usia Pensiun Hakim Agung 70 Tahun dianggap Final
Selasa, 09 Desember 2008 – 21:16 WIB

FPDIP Curigai Rencana Pengesahan RUU MA
Selain itu Gayus juga mengatakan, penyelesaian RUU MA harus pararel dengan penyelesaian RUU tentang Mahkamah Konstitusi dan KY. Gayus beralasan, kedua RUU itu sangat terkait dengan RUU tentang MA. “Misalnya RUU KY akan mengatur masalah rentang kewenangan mereka dalam pengawasan terhadap hakim. Tetapi RUU KY baru hari ini akan mulai dibicarakan,'' tandas Gayus.
Baca Juga:
Karenanya Gayus mencurigai adanya keterkaitan antara upaya mempercepat penyelesaian RUU MA ini dengan sejumlah hakim agung yang sebentar lagi memasuki usia pensiun. Mengutip data dari KY, Gasyus menyebutkan bahwa saat ini telah disiapkan penggantian atas 16 hakim agung.
Sedangkan Eva Kusuma Sundari menambahkan, percepatan penyelesaian RUU MAakan menyandera substansi UU KY maupun MK. “Semestinya penyusunan ketiga undang-undang itu bersinergi. Tapi kalau RUU MA sudah terlebih dahulu disahkan, mau tidak mau substansinya harus disesuaikan dengan UU MA,” ulasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA – Upaya pimpinan DPR untuk mempercepat pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Mahkamah Agung mengundang kecurigaan Fraksi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Liburan Tanpa Izin, Bupati Indramayu Bakal Magang di Kantor Kemendagri
- Stok Beras Melonjak, Waka MPR: Komitmen Presiden Prabowo Langsung Dibuktikan
- Otto Hasibuan Minta Peserta PKPA Bisa Menaati Kode Etik Ketika Menjadi Advokat
- Majelis Ulama Indonesia Tegaskan Vasektomi Hukumnya Haram
- Pemerintah Janji Tindak Ormas Nakal, Termasuk Grib Jika Bersalah
- Mbak Ita & Suami Kompak Mengaku Tak Tahu Soal Aliran Fee 13 Persen dari Proyek di Kecamatan