FPI Bisa Digugat Perdata
Senin, 22 Juli 2013 – 20:40 WIB
JAKARTA - Warga yang merasa menjadi korban bentrok puluhan anggota Front Pembela Islam (FPI) dengan warga di Sukorejo, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, beberapa hari lalu, bisa mengajukan gugatan perdata ke ormas pimpinan Habis Rizieq itu.
Kasubdit Ormas Ditjen Kesbangpol Kemendagri, Bahtiar, menjelaskan, ketentuan itu diatur dalam UU Ormas, yakni pasal 81, yang menyebutkan bahwa setiap anggota ormas atau pun pengurusnya, dapat dikenai hukum pidana.
"Begitu pula terhadap yang merugikan pihak lain, dapat digugat secara perdata. Sedangkan aparat hukum bisa menindak pelanggarannya," ujar Bahtiar kepada JPNN, Senin (22/7).
Karena di UU Ormas mengatur rambu-rambu bagi ormas, lanjut Bahtiar, pihaknya mengajak para anggota dan pengurus ormas untuk berhati-hati ketika melakukan aktivitas di ruang publik.
JAKARTA - Warga yang merasa menjadi korban bentrok puluhan anggota Front Pembela Islam (FPI) dengan warga di Sukorejo, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah,
BERITA TERKAIT
- Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Warga dengan Antusiasme Tinggi
- Jalan Bareng Menteri AHY, Ikanot Undip Sosialisasi Pentingnya Sertifikat Tanah
- Pemprov Sumsel & Kedubes Kanada Berkolaborasi, Perkuat Penanganan Perubahan Iklim
- Pertukaran Pelajar Sinarmas World Academy & PKU ES Bawa Dampak Positif
- Etana dan PrimaKu Berkolaborasi Meningkatkan Jangkauan Vaksinasi Anak di Indonesia
- Kecelakaan Tunggal di Jalan Kyai Tapa, Pengendara Motor Tewas