FPI Bisa Digugat Perdata
Senin, 22 Juli 2013 – 20:40 WIB
"Karena tidak ada satu pun organisasi yang bisa memonopoli kebenaran, karena hak azasi berorganisasi dibatasi hak azasi manusia atau kelompok masyarakat lainnya," ujar birokrat bergelar doktor itu.
Baca Juga:
Selain harus mematuhi ketentuan di UU ormas, lanjut pria asal Sulsel itu, guna mengerem aktivitas ormas yang radikal di ruang publik, masyarakat juga harus berani memberikan sanksi.
"Yakni sanksi moral terhadap aktivitas ormas yang menodai fungsi asli ormas," pungkasnya. (sam/jpnn)
JAKARTA - Warga yang merasa menjadi korban bentrok puluhan anggota Front Pembela Islam (FPI) dengan warga di Sukorejo, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menaker Ida Minta Pejabat yang Baru Dilantik Mempercepat Pelaksanaan Program Kemnaker
- WWF 2024: Inilah Komitmen dan Langkah Nyata Pertamina Mengelola Keberlangsungan Air
- Alhamdulillah, Kakak-Adik Penderita Tulang Kaca yang Dibiayai Irjen Iqbal Berangsur Pulih
- Jokowi Hapus Cita-cita Reformasi yang Dibangun Sejak 1998
- Ini Pesan Benny Rhamdani Soal Penyusunan Renstra BP2MI
- Banyak Pelajar SMA Menilai Pancasila Bukan Ideologi Permanen