FPI Dibubarkan, Fadli Zon Beri Komentar Panjang Lebar Begini

FPI Dibubarkan, Fadli Zon Beri Komentar Panjang Lebar Begini
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon. Foto: Ricardo/JPNN.com

Beberapa waktu lalu, ia mewawancarai Sekjen FPI Munarman tentang perjalanan organisasi ini selama 22 tahun.

Menurut dia, FPI merupakan organisasi sosial kemanusiaan dan dakwah, yang selama ini diganggap sebagian besar masyarakat sangat bermanfaat. "Terutama ketika terjadi bencana kemanusiaan dan bencana alam di berbagai tempat," katanya.

Menurut dia, salah satu yang paling monumental adalah ketika FPI turun dalam membantu penanganan bencana tsunami Aceh 2004, atau 16 tahun silam.

Sekarang organisasi ini kemudian  dinyatakan sebagai organisasi terlarang.

Salah satunya alasannya karena tidak punya legal standing.

"Legal standing itu adalah tidak terdaftar di Kemendagri yaitu apa yang disebut Surat Keterangan Terdaftar (SKT)," katanya.

Menurut dia, persoalan SKT itu sudah menjadi polemik sejak Juni 2019. Ketika itu, kata dia, ada hambatan-hambatan sehingga membuat FPI tidak bisa memperpanjang SKT.

"Akhirnya mereka memutuskan tidak mendaftar," katanya.

Fadli Zon menyebut sikap pemerintah melarang FPI itu menunjukkan sebuah praktik otoritarianisme.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News