FPI Dibubarkan, Mahfud MD Menampilkan Potongan Video Peristiwa 2015

FPI Dibubarkan, Mahfud MD Menampilkan Potongan Video Peristiwa 2015
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Fathan Sinaga/Dokumen JPNN.com

Setelah beberapa potongan video ditayangkan, Mahfud tidak memberikan kesempatan awak media mengajukan pertanyaan dalam konferensi pers pengumuman bahwa pemerintah melarang keberadaan FPI di Indonesia.

"Baik, demikian. Acara ditutup, tidak ada tanya jawab," tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri dan tiga pimpinan lembaga tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Keputusan itu seperti diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Idham Azis, dan Kepala BNPT Boy Rafli Amar.

Dalam pertimbangannya, tiga menteri dan tiga pimpinan lembaga menerbitkan SKB untuk menjaga eksistensi Pancasila dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Bahwa untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara, yaitu Pancasila, UUD RI 1945, keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika," ucap Wamenkumham Eddy Omar Sharif Hiariej saat membacakan SKB tiga menteri dan tiga pimpinan lembaga yang disiarkan akun Youtube Kemenko Polhukam, Rabu ini.

Kemudian, kata Eddy, SKB diterbitkan setelah melihat anggaran dasar FPI yang melanggar Pasal 2 UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas menjadi UU.

Pertimbangan berikutnya, kata Eddy, FPI tidak kunjung memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kemendagri.

Setidaknya terdapat lima potongan video yang diperlihatkan Mahfud MD usai mengumumkan bahwa FPI dibubarkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News