FPI Dibubarkan Pemerintah, Komunitas Sarjana Hukum Muslim Gunakan Istilah Diktator

FPI Dibubarkan Pemerintah, Komunitas Sarjana Hukum Muslim Gunakan Istilah Diktator
Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI Chandra Purna Irawan. Foto: Dokpri for JPNN.com

Dalam hal ini, kata Chandra, prosesnya harus mengedepankan due process of law atau seseorang yang dituduh diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan atas segala tuduhan. Sedangkan orang yang menuduh wajib membuktikan tuduhannya.

"Apabila tidak melakukan hal demikian, hal tersebut dikhawatirkan melakukan perbuatan diktator atau tindakan sewenang-wenang dan melampaui kewenangan," tegas Chandra.

Chandra berpendapat bahwa hal itu penting untuk menjamin prinsip due process of law yang memberikan ruang kepada ormas untuk membela diri dan memberikan kesempatan bagi hakim untuk mendengar argumentasi para pihak berperkara secara adil.

Ketiga, Chandra menyitir Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.

Nah, Chandra menegaskan bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 itu merupakan pijakan dasar dan perintah konstitusi untuk menjamin setiap warga Negara, untuk mendapatkan akses terhadap keadilan agar hak-hak mereka atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum dapat diwujudkan dengan baik.

"Posisi dan kedudukan seseorang di depan hukum (the equality of law) ini menjadi sangat penting dalam mewujudkan tatanan sistem hukum serta rasa keadilan masyarakat," pungkas Chandra.(fat/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) angkat bicara merespons keputusan pemerintah membubarkan dan melarang kegiatan organisasi Front Pembela Islam atau FPI.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News