FPI Perlu Mengerti, Mahkamah Internasional Hanya Meladeni Kasus Pelanggaran HAM Berat

FPI Perlu Mengerti, Mahkamah Internasional Hanya Meladeni Kasus Pelanggaran HAM Berat
Ilustrasi. Laskar FPI. Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menyebut tragedi tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) pada 7 Desember bukan berkategori pelanggaran HAM berat.

Dari situ, kata Taufan, kasus tewasnya enam laskar sulit dibawa ke mahkamah internasional atau International Criminal Court (ICC), seperti tertuang dalam pasal 1 Statuta Roma.

"Dibentuknya mahkamah internasional setidaknya mengandung dua unsur penting di dalam pelaksanaan yurisdiksinya terhadap kasus-kasus kejahatan paling serius (the most serious crimes)," kata Taufan dalam keterangan resminya kepada awak media, Senin (25/1).

Kemudian, dijelaskan Taufan, Mahkamah International dibentuk sebagai komplementari untuk melengkapi sistem hukum domestik negara-negara anggota Statuta Roma.

Di sisi lain, Indonesia bukan negara yang meratifikasi Statuta Roma. Kasus enam laskar pun sulit untuk dibawa ke mahkamah internasional.

"Oleh karena itu, mahkamah internasional tidak memiliki alasan hukum untuk melaksanakan suatu peradilan atas kasus yang terjadi di wilayah yurisdiksi Indonesia, sebab Indonesia bukan negara anggota atau state party," ujar dia.

Selanjutnya, kata Taufan, sesuai pasal 17 ayat 3 Statuta Roma, sebuah kasus bisa dibawa ke mahkamah internasional ketika terjadi kondisi unable atau telah terjadi kegagalan sistem pengadilan nasional secara menyeluruh ataupun sebagian.

Akibat kegagalan tersebut, kata Taufan, sistem peradilan di negara tersebut tidak mampu menghadirkan tertuduh atau bukti dan kesaksian yang dianggap perlu untuk menjalankan proses hukum. 

Ahmad Taufan Damanik menyebut tragedi tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) pada 7 Desember bukan berkategori pelanggaran HAM berat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News