Bareskrim Mangkir Lagi, Padahal Keluarga Laskar FPI Mau Pertanyakan Masalah Ini

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan terkait penyitaan barang bukti anggota Laskar FPI M Suci Khadavi Putra oleh polisi pada Senin (25/1).
Sayangnya, sidang kembali ditunda lantaran pihak Bareskrim Polri selaku Termohon tak hadir untuk kedua kalinya.
Sidang pun hanya berlangsung lima menit, lalu majelis hakim tunggal Siti Hamidah mengetok palu setelah menyatakan sidang ditunda hingga 1 Februari 2021 mendatang.
Pengacara keluarga Suci Khadavi, Rudy Marjono mengatakan, ada sejumlah poin yang bakal dibacakan saat sidang tersebut digelar nanti.
Di antaranya mempertanyakan di mana keberadaan barang-barang pribadi milik Muhammad Suci Khadavi Putra yang sebelumnya tewas ditembak polisi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
"Perkara ini kaitannya dengan sah tidaknya penyitaan. Kami mempertanyakan masalah itu karena sampai detik ini kami belum terima berita acara serah terima barang ataupun adanya penetapan dari pengadilan yang disampaikan pihak kepolisian tentang penyitaan," ungkap Rudy Marjono, Senin (25/1).
Lebih lanjut, Rudy mengungkapkan bahwa pihak keluarga Suci Khadavi maupun tim pengacara tidak menerima berkas serah terima barang pribadi tersebut.
Karena itu, Rudy menilai penyitaan barang pribadi milik Laskar FPI tersebut tidak sah dan melawan hukum.
PN Jakarta Selatan kembali menunda sidang praperadilan yang diajukan keluarga Laskar FPI M Suci Khadavi Putra karena pihak Bareskrim Polri tak hadir.
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Laporkan Ahmad Dhani, Rayen Pono Serahkan Bukti Ini ke Polisi
- MA Rombak Posisi Hakim, Pimpinan DPR Singgung Pengawasan yang Perlu Ditingkatkan
- Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana