FPI Sodorkan 3 Ahli untuk Perkuat Dugaan Ahok Menista Alquran

FPI Sodorkan 3 Ahli untuk Perkuat Dugaan Ahok Menista Alquran
Aksi Front Pembela Islam (FPI) pada pertengahan Oktober lalu untuk menuntut polisi menjerat Gubernur DKI Basuki T Purnama alias Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI) mengajukan tiga ahli guna memberikan keterangannya terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Ketiga ahli itu merupakan pakar hukum pidana, agama, dan bahasa.

Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Pawiro mengatakan‎, ahli pertama yang disodorkan organisasi pimpinan Habib Rizieq Shihab itu adalah ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Muzakir. Sedangkan untuk ahli agama, FPI menyodorkan nama Habib Rizieq.

“Dari FPI hari ini ada dua ahli. Ada ahli pidana Prof Muzakir dan Habib Rizieq sebagai ahli agama,”  katanya di gedung sementara Bareskrim Polri, kompleks Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Kamis (3/10).

Sugito mengungkapkan, Habib Rizieq akan memberikan keterangannya dalam segi agama. Apakah ucapan Ahok termasuk pensitaan agama atau tidak.

"Kalau Habib Rizieq mengenai masalah rekaman. Kan ada durasi panjang dan pendek. Sebenarnya substansinya sama saja. Nanti akan ditanggapi dari sisi keahlian dia sebagai ahli agama," terangnya.

Sugito menambahkan, pihaknya juga tengah mempersiapkan ahli bahasa dalam menerjemahkan perkataan Ahok saat berpidato mengenai surat Almaidah 51 di Kepulauan Seribu pada September silam. Sugito mengaku belum menemukan ahli bahasa itu.

Menurutnya, ada dua ahli bahasa yang ingin dihadirkan, antara dari Universitas Indonesia atau Universitas Gajah Mada. "Untuk ahli bahasa kemungkinan minggu depan‎ (dimintai keterangannya)," tambah dia.(mg4/jpnn)

 


JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI) mengajukan tiga ahli guna memberikan keterangannya terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News