FPI Turun Tangan Bantu Masyarakat yang Terluka dan Ditahan saat Demo Tolak UU Cipta Kerja

FPI Turun Tangan Bantu Masyarakat yang Terluka dan Ditahan saat Demo Tolak UU Cipta Kerja
Kuasa hukum FPI Aziz Yanuar. Foto: ANTARA/Fianda Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI) bergerak untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang terluka, ditangkap, atau ditahan saat melakukan aksi demo penolakan Undang-Undang Cipta Kerja, Kamis (8/10).

Hal ini disampaikan langsung oleh anggota tim bantuan hukum FPI Aziz Yanuar. Pasalnya, hingga sekarang sudah banyak masyarakat atau pelajar yang ditangkap karena aksi demo.

 “Kami siap memberikan advokasi dan atau bantuan hukum kepada masyarakat yang terluka, ditangkap atau ditahan saat mengikuti aksi tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja,” kata dia, Kamis malam.

Menurut Aziz, aksi demo yang dilakukan itu sebenarnya dilindungi oleh undang-undang. Sehingga, tak seharusnya peserta demo ditangkap hingga dianiaya.

Aziz menambahkan, pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin untuk bisa membebaskan pelajar. Khususnya yang masih di bawah umur untuk bisa dilepaskan.

BACA JUGA: Dua Bandit Bersenpi Todong Ibu dan Anak, Keok Saat Hadapi Bripka Rommy, tuh Tampangnya

Diketahui, saat ini Polda Metro Jaya bersama polres jajaran telah mengamankan ratusan orang yang diduga perusuh saat aksi demo berlangsung. Mayoritas perusuh itu adalah pelajar dan anak yang masih di bawah umur. (cuy/jpnn)

Tim bantuan hukum dari Front Pembela Islam (FPI) bakal melakukan advokasi kepada masyarakat, khususnya pelajar yang ditangkap karena aksi demo di DKI Jakarta. FPI berusaha agar kepolisian bisa memulangkan para pelajar itu.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News