FPLPDK Memindahkan Dukungan dari Prabowo kepada Ganjar, Singgung Putusan MK

jpnn.com, JAKARTA - Forum Komunikasi Lintas Pendiri Deklarator Kader (FKLPDK) memindahkan dukungan dari capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka kepada Ganjar Pranowo serta Mahfud MD.
Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid menjadi tokoh yang hadir dalam acara migrasi dukungan FKLPDK di 678 Hotel, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (28/11).
Sahat mengatakan alasan FKLPDK meninggalkan Prabowo dan beralih mendukung Ganjar-Mahfud dilaksanakan secara demokratis.
Dia menyebut keputusan memindahkan dukungan melalui diskusi dan hasil renungan suci pengurus pusat, pengurus daerah di 34 provinsi dan 412 kabupaten/kota dari FPLPDK.
Selain itu, kata Sahat, pemicu lain FKLPDK memindahkan dukungan setelah muncul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memuat intervensi.
"Itu artinya tidak ada lagi etika dan aturan hukum di Indonesia,” kata dia dalam pidato di acara migrasi dukungan, Selasa.
Kemudian, kata Sahat, Prabowo sangat tergantung dengan penguasa dan tidak memiliki kepercayaan diri sehingga FPLPDK memindahkan dukungan.
“Akibatnya, penguasa bernafsu untuk mempertahankan kekuasaannya melalui anak sulungnya, itu artinya penguasa tidak berjiwa negarawan. Dampaknya kekuasaan digunakan untuk memporak-porandakan tatanan hukum Indonesia hanya untuk kepuasan nafsu politik," lanjut dia.
Apa alasan Forum Komunikasi Lintas Pendiri Deklarator Kader (FKLPDK) memindahkan dukungan dari Prabowo kepada Ganjar? Simak selengkapnya di sini.
- May Day, Legislator Muda Demokrat Harap Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan Buruh
- Ibas Ingatkan Pentingnya Perlindungan PMI dan Penguatan Keamanan Perbatasan
- 5 Berita Terpopuler: Kapan Pengisian DRH NIP PPPK? Simak Penjelasan Kepala BKN, Alhamdulillah Perjuangan Tak Sia-sia
- Perkuat Diplomasi Kebangsaan RI Hadapi Geo-Ekonomi, Ibas Mendorong Kolaborasi ASEAN Plus
- AS Kritik QRIS-GPN, Marwan Demokrat Minta Pemerintah Berdiri Tegak pada Kedaulatan Digital
- Semangati Hasto, Ganjar Hadir di Pengadilan Tipikor