Fraksi Demokrat Cabut Hak Angket Usai Bertemu SBY
jpnn.com, JAKARTA - Fraksi Partai Demokrat di Dewan Perwakilan Rakyat yang awalnya ngotot mengusulkan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya melunak.
Fraksi memutuskan mencabut usulan hak angket setelah mendapat arahan dari Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.
"Kami sudah berkonsultasi khusus dengan Ketua Umum DPP Partai Demokrat mengingat penggunaan hak angket tersebut pada saat ini telah menjadi masalah yang sangat serius dan telah menjadi perhatian luas masyarakat," kata Wakil Ketua Komisi III DPR dari FPD Benny Kabur Harman dalam jumpa pers di ruang FPD di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/4).
Penyampaian sikap itu dipimpin langsung Ketua Fraksi PD di DPR Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas, Sekreratis Fraksi PD Didik Mukriyanto, Wakil Ketua DPR dari FPD Agus Hermanto. Namun, pernyataan tertulis yang ditandatangani Ibas itu dibacakan oleh Benny.
Setelah berkonsultasi dengan SBY, ada empat sikap yang dihasilkan FPD.
Pertama, FPD pada saat ini memandang hak angket bisa mengarah pada pelemahan KPK dalam upaya penegakan hukum pemberantasan korupsi.
"Oleh sebab itu Fraksi Partai Demokrat berpendapat penggunaan hak angket pada saat ini tidak tepat waktu. Sehingga dengan demikian siap Fraksi Partai Demokrat jelas tidak setuju dengan penggunaan hak angket," kata Benny.
Kedua, FPD berpandangan bahwa klarifikasi penggunaan kewenangan luar biasa yang dimiliki KPK saat ini dalam pemberantasan korupsi adalah sebuah keniscayaan. Namun, hal tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan cara dan mekanisme yang lain yang dimungkinkan UU tanpa mengganggu iklim pemberantasan korupsi.
Fraksi Partai Demokrat di Dewan Perwakilan Rakyat yang awalnya ngotot mengusulkan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya melunak.
- Irwan: IKA SKMA Jatim Harus Berperan Aktif Mendukung Program Pemerintah
- Perkuat Integrasi Keluarga Karyawan, BTN Gandeng KPK
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya