Fraksi PAN Siap Bantu DPRD Naik Status
Rabu, 19 September 2012 – 03:52 WIB

Fraksi PAN Siap Bantu DPRD Naik Status
JAKARTA – Otonomi daerah ternyata tidak memberi kewenangan penuh kepada DPRD dan Kepala Daerah untuk mengembangkan sendiri wilayahnya. Dalam beberapa kebijakan, seperti pembuatan peraturan daerah, DPRD tetap harus melakukan asistensi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal ini disampaikan 10 anggota DPRD Kabupaten Gunung Kidul, Yogyakarta, Selasa (18/9) saat melakukan dengar pendapat dengan pimpinan Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) di DPR. Selain 'curhat' tentang keterbatasan kewenangan yang dimiliki, anggota DPRD Kabupaten Gunung Kidul juga menyampaikan masukan terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) Desa.
Baca Juga:
Ketua Pansus RUU Desa Totok Daryanto dalam pertemuan tersebut menegaskan, fraksinya siap memerjuangkan status DPRD yang saat ini dinilainya statusnya sangat 'galau'. Dia mengatakan, terkesan DPRD adalah subordinat dari Kementerian Dalam Negeri.
"Kami terbuka atas masukan dari Bapak-bapak semuanya. Gagasan tentang perubahan posisi DPRD supaya dapat posisi legislator yang lebih, saya dukung. DPRD harus punya makna dalam sistem demokrasi. PAN siap untuk memperjuangkannya," kata Totok Daryanto di gedung parlemen, di Jakarta, Selasa (18/9).
JAKARTA – Otonomi daerah ternyata tidak memberi kewenangan penuh kepada DPRD dan Kepala Daerah untuk mengembangkan sendiri wilayahnya. Dalam
BERITA TERKAIT
- Bawaslu RI Akan Dalami Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan
- Sekjen PKS Apresiasi Kepedulian Gubernur Kaltim pada Pendidikan
- Dukung Prabowo 2 Periode, Idrus Golkar Usul Pembentukan Koalisi Permanen
- Versi Pengamat, Prabowo Tak Merestui Mutasi Letjen Kunto Arief
- Eks KSAL Ini Anggap Gibran bin Jokowi Tak Memenuhi Kriteria Jadi Wapres RI
- Golkar Jabar Ganti 2 Ketua DPD Kota/Kabupaten, Dinilai Abaikan Amanah Bahlil