Fraksi PAN: Situasi Belum Mendesak Untuk Perppu Ormas
Rabu, 12 Juli 2017 – 18:58 WIB

Yandri Susanto. Foto: dok/JPNN.com
Dia mengingatkan, jangan sampai Perppu itu tidak menyelesaikan masalah. Tapi malah menambah masalah. Misalnya, soal ukuran-ukuran ormas yang melanggar dan layak dibubarkan. Nah, di negara hukum tentu pengadilan yang memberikan putusan apakah ormas itu melanggar atau tidak.
"Kalau misalnya tiba-tiba dengan tafsir dari pemerintah mengatakan organisasi a, b, dibubarkan dan ini tidak, akan terjadi debat di publik dan subjektivitas pemerintah menonjol," katanya. (boy/jpnn)
Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPR, Yandri Susanto mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang organisasi
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- 3 Anggota Ormas Sok Jagoan Jadi Tersangka Kasus Pemerasan
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme
- Pabrik BYD Belum Beroperasi Secara Aktif, Tetapi Sudah Diganggu Ormas
- Ormas Kebablasan Bukan Diselesaikan dengan Revisi UU, tetapi Penegakan Hukum
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Jalankan Instruksi Ketum PAN, Eddy Soeparno Bagikan Sembako di 11 Kabupaten/Kota di Jabar