Fraksi PPP Minta Jaminan Hari Tua PPPK Setara PNS
1. Menghapus Komisi Aparatur Sipil Negara dan mengembalikan tugas, fungsi dan kewenangannya kepada Menteri terkait yaitu Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dengan demikian Menpan RB akan bertambah kewenangannya dan menjadi lokomotif untuk penataan kembali birokrasi secara nasional. Kewenangan yang lebih besar ini diharapkan dapat mempercepat gerak reformasi birokrasi dalam mengatasi permasalahan akut yang dihadapi aparatur sipil negara sejak pendataan, perencanaan hingga purna-tugas dari ASN.
2. Memberikan penguatan dan perlindungan kepada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, dengan lebih meningkatkan kesejahteraan, perlindungan kesehatan, fasilitas dan adanya jaminan di hari tua. Dengan revisi atas RUU ini diharapkan lebih mensetarakan PNS dan PPPK dalam pemenuhan hak dan kewajibannya sebagai Aparatur Sipil Negara.
3. Pentingnya Pasal 131A menjadi landasan hukum untuk memenuhi tuntutan yang begitu kuat disuarakan pegawai honorer yang sudah lama mengabdi dalam pelayanan publik namun belum mendapatkan haknya secara wajar agar diangkat menjadi PNS. (fat/jpnn)
Fraksi PPP di DPR berharap, revisi UU ASN mengatur bahwa PPPK setara dengan PNS, termasuk soal fasilitas yang diterimanya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Daftar Nama Instansi Pusat Selesai NI PPPK & NIP CPNS 2024, Alhamdulillah
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 di 53 Tilok Sudah Keluar, Segera Cetak Kartu Peserta
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi