Fraksi PPP Minta Jaminan Hari Tua PPPK Setara PNS
jpnn.com, JAKARTA - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR memberikan pandangan kritis terhadap perlunya perubahan Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Fraksi PPP menyoroti masalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, hingga keberadaan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dalam pandangan mini fraksi yang disampaikan Anggota FPPP Illiza Sa'dudin Jamal di rapat pleno Badan Legislasi DPR pada Rabu (19/2).
Illiza mengatakan bahwa UU No. 5/2014 tentang ASN telah berjalan selama 5 tahun sejak diberlakukan pada tanggal 15 Januari 2014.
Namun hari ini DPR dihadapkan pada aspirasi untuk memberikan persetujuan terhadap revisi atas UU tersebut.
"Salah satu substansi yang sangat mendesak adalah begitu kuatnya tuntutan pengangkatan untuk menjadi pegawai negeri sipil yang disuarakan oleh pegawai honorer terutama guru, pegawai pemerintah daerah di seluruh Indonesia, dan substansi lainnya adalah kurangnya pelindungan bagi PPPK," kata Illiza.
Semua itu menurutnya belum optimal di dalam UU ASN, sehingga dianggap kurang memenuhi rasa keadilan.
Termasuk keberadaan KASN yang diharapkan bisa mengatasi berbagai permasalahan tersebut juga belum bekerja sesuai harapan.
Berikut catatan kritis FPPP DPR terkait RUU revisi UU ASN yang tertuang dalam dokumen pandangan mini fraksi yang diteken Ketua Fraksinya Amir Uskara dan Sekretaris Achmad Baidowi.
Fraksi PPP di DPR berharap, revisi UU ASN mengatur bahwa PPPK setara dengan PNS, termasuk soal fasilitas yang diterimanya.
- 5 Berita Terpopuler: Dirjen Nunuk Turun Tangan, Kabar Gembira soal Gaji PPPK 2025 Keluar, Ada 2 Poin Penting
- NIP PPPK 2023 Sudah 100%, Penyerahan Harus di Akhir Bulan, Terungkap Alasannya
- Ingat Ya, Kontrak Kerja PPPK 5 Tahun, tetapi Baru Setahun Bisa Dipecat
- Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Guru ASN di Sekolah Swasta Ditarik Lagi
- Seusai Dilantik, PPPK Jangan Langsung Menggadaikan SK ke Perbankan
- Pendaftaran PPPK 2024: 2 Poin Penting dari Dirjen GTK, Honorer Tunggu Permen